Tugas Review Makalah dari blog http://zhelikazheaa.blogspot.com/
Nama Kelompok :
1. Viska Tuning Cahyanti (B 300 130 104)
2. Titis Sudhani Putri (B 300 130 122)
3. Maudy Citra Hidayat (B 300 130 136)
Nama Kelompok :
1. Viska Tuning Cahyanti (B 300 130 104)
2. Titis Sudhani Putri (B 300 130 122)
3. Maudy Citra Hidayat (B 300 130 136)
Pajak adalah salah
satu kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap warga di suatu Negara. Maka,
pengertian pajak itu sendiri adalah iuran/ pungutan yang di paksakan kepada
warga Negara, yang di pungut berdasarkan undang-undang, dimana tidak ada balas
jasa langsung dapat di tunjukkan penggunaannya, yang di gunakan untuk membiyai
pengeluaran umum pemerintah.
Kepatuhan dalam
mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah
menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah
semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung. Kita
seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh
negara, hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja,. Saat
inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi
negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita
dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.
1. PENERIMAAN PEMERINTAH
Adalah penerimaan baik dari pemerintah pusat
maupun daerah yang berupa pungutan pajak maupun bukan pajak, serta sumbangan
maupun pinjaman dan sumbangan.
Ä Sumber-sumber Penerimaan Negara
Penerimaan pemerintah dapat dibedakan antara penerimaan pajak
dan penerimaan bukan pajak.
¦ Penerimaan pemerintah bukan pajak :
- Pinjaman (baik dalam maupun luar negeri)
- Badan usaha milik pemerintah
- Lelang
¦ Penerimaan pemerintah dari pajak
- Pajak penghasilan
- Retribusi
Ä Distribusi Beban Pemerintah
Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama
(fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu :
- Sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur.
- Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin.
- Sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
2.
PAJAK
Pajak merupakan suatu pungutan yang di
paksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai
penyediaan barang dan jasa public, untuk mengatur perekonomian, dan dapat juga
untuk mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya di paksakan tersebut maka
pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Beberapa jenis pajak seperti Pajak
Perseorangan (Personal Taxes) dan Pajak Penghasilan (Income Taxes). Pajak perseorangan
sifatnya netral, karena pajak ini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang
tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini
dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang. Suatu pajak yang netral
merupakan pajak yang paling baik karena tidak mengganggu preferensi seseorang. Walaupun
demikian, pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang
setelah membayar pajak), tabungan dan kedua-duanya. Kemudian, Pajak penghasilan
dikatakan mempunyai tariff yang progresif apabila presentase pajak (terhadap
pendapatan) semakin besar dengan semakin tingginya tingkat pendapatan.
Ä TUJUAN PERPAJAKAN
Perlunya system perpajakan adalah untuk membiayai berbagai
pengeluaran Negara. Tujuan dari perpajakan itu sendiri adalah untuk menekan
konsumsi dan investasi dari system kegiatan social sehingga system administrasi
dapat menyediakan barang dan jasa public, social atau kolektif dan dapat
memberikan subsidi kepada golongan
miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran. Selain itu,
perpajakan juga mempunyai tujuan sebagai sumber pendapatan Negara.
Ä PRINSIP-PRINSIP DALAM PERPAJAKAN
a) Prinsip Pengenaan Pajak
Yang telah dikemukakan oleh Adam Smith dengan cannon of taxation
dan para ahli keuangan lainnya, yaitu suatu system pajak yang baik haruslah :
- Distribusi beban pajak harus adil
- Beban lebih pajak harus seminimal mungkin
- Pajak harus memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi
- Struktur pajak harus mampu digunakan dalam kebijakan fiscal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi
- System pajak harus di mengerti oleh wajib pajak
- Administrasi dan biaya pelaksanaanya harus sesedikit mungkin
- Pasti
- Dapat dilaksanakan
- Dapat diterima
Suatu system pajak yang baik adalah suatu system
pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus
dijelaskan lebih lanjut.
Dalam bidang
perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu:
- Keadilan datar (horizontal equity) : Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya.
- Keadilan tegak (vertical equity) : Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
b) Prinsip Manfaat Dalam Perpajakan
Dalam hal ini pengenaan pajak dapat di dasarkan pada kriteria
efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi di tentukan pada biaya marginal sama
dengan harga. Menurut prinsip ini setiap orang haruslah membayar pajak sebesar
manfaat yang dia terima dari aktivitas pemerintah.
c) Prinsip Kemampuan Membayar
Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemampuan
seseorang untuk membayar pajak adalah :
1. Pendapatan
2. Pengeluaran konsumsi
3. Kekayaan
Walaupun demikian, namun pada umumnya ukuran
yang dipakai adalah pendapatan. Sehingga prinsip kemampuan akhirnya diukur
dengan suatu konsep pengorbanan sebagai fungsi dari pendapatan seseorang yang
di bayarkan sebagai pajak.
Ä EFEK PERPAJAKAN DALAM PEREKONOMIANPajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah
untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa
publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat.
Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku
ekonomi masyarakat atau seseorang.
§ PAJAK PERSEORANGAN.
Adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat
jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Dalam hal ini, pajak
perseorangan dikatakan merupakan pajak yang netral. Suatu pajak yang netral
merupakan jenis pajak yang paling baik karena tidak mengganggu preferensi
seseorang. Walaupun demikian, pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang
menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.
§ PENGARUH PAJAK PERSEORANGAN TERHADAP KONSUMSI
SUATU BARANG
Akibat dari adanya pajak perseorangan menyebabkan konsumen
mengurangi jumlah konsumsi semua barang dan jasa. Barang yang pembeliannya
berkurang apabila penghasilan berkurang, dan sebaliknya konsumsi barang-barang
tersebut bertambah apabila penghasilan bertambah. Pajak perseorangan akan
menyebabkan seseorang mengurangi konsumsi suatu barang atau menambah pembelian
suatu barang sangat tergantung dari jenis barang konsumsi tersebut apakah
merupakan barang normal ataukah barang inferior/giffen.
§ PENGARUH PAJAK PERSEORANGAN TERHADAP
PENGELUARAN KONSUMSI DAN TABUNGAN
Pengaruh pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk
melakukan konsumsi dan menabung. Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa
seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang
akan datang. Peghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk
konsumsi dan untuk tabungan (Y = C + S).
§ PENGARUH PAJAK PERSEORANGAN TERHADAP PEMILIHAN
BENTUK TABUNGAN.
Seseorang dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana
simpanan dalam bentuk ini mempunyai tingkat resiko yang sangat rendah, bahkan
dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko aman sekali. Yang
dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai tabungan.
Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang sangat
tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham.
§ PENGARUH PAJAK PERSEORANGAN TERHADAP PENAWARAN
TENAGA KERJA.
Pajak perseorangan yang berupa pungutan yang jumlahnya telah
ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima harus digunakan sebagian untuk
membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak tergantung lamanya ia
bekerja. Orang yang harus membayar pajak perseorangan menyebabkan ia bekerja
lebih lama dari sebelum ada pajak.Hal tersebut tidak selalu demikian, sebab
pajak juga menyebabkan bekerja lebih sedikit atau tidak mengubah jam kerjanya
sama sekali. Dalam hal ekonomi, teori tidak dapat menentukan secara apriori
pengaruh pajak terhadap lamanya seseorang bekerja.
§ PAJAK PENGHASILAN.
Pajak penghasilan termasuk salah satu jenis pajak yang
menimbulkan distorsi, walaupun secara umum, pajak penghasilan yang diterapkan
secara menyuluruh menimbulkan ditorsi yang paling kecil. Walaupun demikian,
ditinjau dari segi keadilan maka pajak penghasilan merupakan pajak yang baik
karena pajak ini struktur pajaknya dapat dibuat menjadi progresif. Pajak
penghasilan dikatakan mempunyai tarif progresif apabila persentase pajak
terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin tingginya tingkat pendapatan.
§ PENGARUH PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENAWARAN
TENAGA KERJA.
Pajak penghasilan selain mempunyai efek pendapatan (income
effect), juga mempunyai efek substitusi (substitution effect). Adanya pajak
penghasilan menyebabkan pendapatan yang diterima oleh seseorang harus dikurangi
untuk membayar pajak. Karena sesorang yang bekerja lebih memperhatikan
pendapatan netto daripada pendapatan bruto, maka efek substitusi menunjukkan
sikap seseorang yang mengurangi jam kerjanya.
Ä EFEK PAJAK TERHADAP PENAWARAN TENAGA KERJA
JANGKA PANJANG
Dalam jangka panjang penawaran tenaga kerja terutama ditentukan
oleh tingkat pertumbuhan penduduk. Secara teoritis pajak penghasilan dapat
mempengaruhi tingkat pertumbuhan penduduk. Misal : pengurangan untuk tiap anak
sebesar Rp. 40.000,00 pertahun dapat mengurangi biaya untuk setiap anak. Begitu
juga perhitungan pajak penghasilan terhadap pendapatan seorang istri dapat
mempengaruhi pertimbangan seseorang
untuk berkeluarga. Walaupun demikian tampaknya pengaruh tersebut tidak
banyak mempengaruhi penawaran tenaga kerja.
Ä EFEK PAJAK TERHADAP INVESTASI
Pajak penghasilan juga mempunyai pengaruh terhadap investasi,
oleh karena pajak tersebut mengurangi hasi investasi yang dilaksanakan. Adanya pajak
penghasilan menyebabkan pengembalian atau hasil investasi harus digunakan
sebagian untuk membayar pajak.
Ä KESEPAKATAN POLITIS
Kesepakatan politis merupakan hambatan atas potensi suatu pajak.
Meski demikian, hal itu berguna untuk pertanggungjawabannya. Kebutuhan untuk
membuat suatu keputusan dalam rangka meningkatkan tarif pajak yang tinggi dapat
memaksa instansi Pemerintah lebih teliti terhadap pertimbangan untuk
pengeluaran tertentu atau mengurangi pemborosan. Agar pajak lebih diterima,
sering dikaitkan penggunannya secara langsung yaitu dengan meningkatkan
pungutan untuk membiayai pelayanan tertentu yang populer. Dalam jangka panjang,
pengkaitan pajak dengan pelayanan yang diberikan dapat bersifat tidak
produktif. Selain itu, pajak dengan jenis yng bermacam-macam malah mempersulit
pengenaan yang adil terhadap masyarakat.
3.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa :
1. Pajak iuran wajib yang harus dibayar oleh
setiap warga Negara berdasarkan jenisnya.
2. Apabila melanggar maka akan mendapat sanksi
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Di dalam membayar pajak tidak ada toleransi
4. Lebih taat dalam membayar pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar